Makalah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Ciri-Ciri, Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah Makalah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Ciri-Ciri, Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah - Oxtes Oxtes - Kumpulan Makalah premium

Makalah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Ciri-Ciri, Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Makalah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, Ciri-Ciri, Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A. LatarBelakang
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialispada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunyasistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawaakibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskindan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.

Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkathidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut JosephE. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahankapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yangada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan ataukekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing.Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjolketimbang kelebihannya.

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjoldaripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistemekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yangmayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah.Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatusistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomiSyariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullahmeningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan padaAl-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah danSistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakanperwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan SistemEkonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistemekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomiyang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan darisistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkanuntuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaanumat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sinitidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi.Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secaramelimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagaibekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhanhidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

B. Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan ekonomisyariah?
  2. Bagaimana ciri-ciri ekonomi syariah?
  3. Apa tujuan ekonomi syariah?
  4. Apa prinsip dasar ekonomi syariah?
  5. Bagaimana perkembangan ekonomisyariah di Indonesia?
C. Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian ekonomisyariah.
  2. Untuk mengetahui ciri-ciri ekonomisyariah.
  3. Untuk mengetahui ekonomi syariah.
  4. Untuk mengetahui prinsip dasarekonomi syariah.
  5. Untuk mengetahui perkembanganekonomi syariah di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Ekonomi Syariah

      Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

2. Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

            Tidak banyak yang dikemukakan dalamAl Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasanyang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentangbagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen danpemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimanadiungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikankesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomisyariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan, yang berarti memasukan nilaiintegritas dalam pelaksanaannya.
  2. Keseimbangan, yang berarti melakukankeadilan dalam kegiatan yang dilakukannya.
  3. Kebebasan, yaitu tiap individu diberikebebasan dalam kegiatannya namun tidak sampai melanggar hukum Islam.
  4. Tanggung jawab, yaitu tiap individu memilikitanggungjawab yang mesti dilakukan dalam setiap kegiatannya.
          Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasaberarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan merekaberkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahalAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…

3. Tujuan Ekonomi Syariah

            Sistem ekonomi syariahadalah sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsipsyariah yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits dan sumber hukum Islamlainnya.Sistem ekonomi syariah mempunyai beberapa tujuan yakni :
  1. Kesejahteraan ekonomi dalam kerangkanorma moral.
  2. Membentuk masyarakat dengan tatanansosial yang solid berdasarkan pada keadilan dan persaudaraan yang universal.
  3. Mencapai distribusi pendapatan dankekayaan yang adil dan merata.
  4. Menciptakan kebebasan individu dalamkonteks kesejahteraan sosial berdasarkan pada syariat ajaran agama Islam.
            Sistem ekonomi syariah memiliki karakteristik amar ma’ruf nahi munkaryang berartibahwa memerintahkan untuk berbuat kebajikan dan mencegah perbuatan yang munkar.Sistem ini dapat dilihat dari 4 sudut pandang yaitu :
  1. Ekonomi Ketuhanan (Illahiyah)
            Manusia diciptakan oleh Allah dengan tujuan agar manusiaberibadah kepadanya, hal ini termasuk dalam mencari kebutuhan hidup. Manusiadalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus senantiasa berpedoman pada syariahsebagai aturan Allah swt dan segala usahanya tersebut harus ditujukan sematauntuk mendapat keridhaan dari Allah swt.
  • Ekonomi Akhlak
            Kesatuan antara ekonomi dan akhlak harus berkaitan dengansektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dalam melakukan kegiatan ekonominyaharus memerhatikan etika dan tuntutan seperti yang telah dicontohkan oleh NabiMuhammad SAW.
  • Ekonomi Kemanusiaan
            Allah memberikan predikat khalifah hanya kepada manusia,karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakantugasnya. Melalui perannya sebagai khalifah manusia wajib beramal, bekerjakeras, berkreasi dan berinovasi.
  • Ekonomi Keseimbangan
            Pandangan Islam terhadap individu dan masyarakat yang diletakan dalam neraca keseimbangan tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang bersifat moderat tidak mendzalimi masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat kapitalis.Tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis,tetapi Islam mengakui hal individu dan masyarakat secara berimbang.

4. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah.
  1. Tawhid. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  2. Khilafah. Mempresentasikan bahwa manusia adalahkhalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkatpotensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapatdigunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  3. ‘Adalah. Merupakan bagian yang integraldengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafahdan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allahharus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhankebutuhan (need
    fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning),distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution ofincome and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
5. Perkembangan Ekonomi Syariah diIndonesia
a. Sejarah Ekonomi Syariah diIndonesia.

            Konsep ekonomi syariah mulaidiperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesiaberdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Padawaktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangansyariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomisyariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur danberkelanjutan.
Khusus di Indonesia Indonesia, beberapa tahunbelakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marakdi panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangansebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinyaBank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun1991, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakansistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) ataudivisi usaha syariah.

Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesiasecara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990,yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankanyang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian BankMuamalat Indonesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) diIndonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapaBank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankansyariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UUNo. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuatbagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenanganbagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip syariahdalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalamperkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhanindustri yang cepat.

Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah diIndonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombangperkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet danjaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem keuangan Islamtelah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya paling cepat,diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliarasset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapaisatu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesatjuga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual funddiperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akanmencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luarbiasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baruyang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar ASdan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.

Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembagapendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, karena salah satu pilarpendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi antara dunianyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar pendidikanmenjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial, ekonomi,politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus memilikisinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positifmedan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikantinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and Development(R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan pasarbagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam memiliki peranmenentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkansumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata dalamperkembangan tersebut.

Beberapa diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta(1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999), STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan KeuanganIslam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islampada tahun 2006.
Perluasan itu juga terkait dalam bidang:
  1. Pegadaian
  2. Asuransi
  3. Koperasi (BMT)
  4. Pasar Modal Syariah
  5. Pasar Uang dan lembaga keuangan syariah lainnya.
b. Peran Ekonomi Syariah di Indonesia.

            Ekonomisyariah sebenarnya bisa mengambil peran strategis dalam perkembangan ekonominasional. Seperti yang kita tahu, ekonomi syariah terbukti dapat memperkuatfundament ekonomi secara makro maupun mikro. Pada dasarnya ekonomi syariahadalah ekonomi pasar yang berbasis nilai-nilai Islam. Ketika Rasullah memimpinMadinah, maka beliau langsung melakukan perombakan besar pada pasar di Madinah,dimana dilakukannya pelarangan riba, dan penerapan nilai-nilai islam dalamproses ekonomi yang berlangsung. Ekonomi Syariah dapat memperkuat pasar denganmendekatkan sektor makro, malalui jizyah, zakat yang diatur melalui baitul mal,dengan sektor mikro (manusia/konsumen) dengan adanya muamalah dan penerapannilai-nilai islam secara komprehensif dalam kehidupan manusia.  Rule ofthe game dalam menjalankan perekonomian pun diatur dengan jelas, baik formalrule (berlandaskan al-quran dan hadits) maupun informal rule (nilai-nilai,dan norma-norma masyarakat arab saat itu). Sehingga sangat wajar jikaperkonomian islam mencapai masa jayanya saat itu.

            Perkembanganekonomi syariah saat ini memang cukup mengesankan. Dengan jelas kita bisamelihat bagaimana berbagai produk berbau syariah (bank, sukuk, pegadaian,asuransi) bermunculan dipasaran. Tetapi perkembangan ekonomi syariah saat inimasih terfokus pada sektor keuangan saja. Sehingga instrumen sektor lainnyabelum berkembang dengan baik. Perkembangan sektor keuangan syariah memang cukuppesat. Hal ini didukung oleh kenyataan bank syariah lah yang mampu bertahansaat badai krisis menimpa Indonesia tahun 1997. Pasca krisis, sektor keuangansyariah tumbuh dengan pesat dan beragam.

c.Lembaga-Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia
1. Badan Amil Zakat.

            BadanAmil Zakat adalah sebuah lembaga keagaamaan yang beregerak dalam bidangperekonomian yang salah satu tugas pokoknya adalah mengentaskan masyarakatkhususnya ummat Islam dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.Pembentukan lembaga ini adalah didasarkan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun1999 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat diharuskan dibentuk secaraberjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Hal inidimaksudkan agar potensi ummat Islam dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqahdapat diberdayakan secara maksimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

2. Badan Perwakafan Nasional.

            Wakafadalah merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam yang cukup dikenal di Indonesia,namun satu hal yang sangat disayangkan lembaga ini belum memberikan kontribusiyang signifikan bagi keberlangsungan bangsa dan Negara. Hal ini disebabkankarena wakaf sebagai aset berharga ummat Islam dan sangat potensial, belumdimanfaatkan secara maksimal dan belum menghasilkan secara optimal. Potensiwakaf yang sangat besar tersebut kalaupun telah dikelola sebahagiannya, namunpengelolaan tersebut belum bersifat produktif, sehingga dengan demikian makajadilah harta-harta wakaf itu dalam bentuk lahan tidur yang tidak dapatmenghasilkan secara ekonomis.

3. Baitul Maal Wat Tamwil.
            BaitulMaal wat Tamwil adalah merupakan sebuah lembaga Negara yang bergerak dalambidang penampungan harta ummat Islam dan Negara. Semua dana yang terkumpulapakah itu dari pajak maupun dari yang lainnya, kesemuanya dikumpul padalembaga yang disebut dengan Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal Wat Tamwil iniadalah semacam Kas Negara ataupun Departemen Keuangan pada zaman modern yangbertugas menyimpan dan mengelola keuangan Negara sehingga dapatdipertanggungjawabkan kepada public secara transparan dan akuntable.

4. Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah merupakansebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakansebuah lembaga baru yang amat penting dan strategis peranannya dalam mengaturperekonomian dan mensejahterakan umat Islam. Kehadiran lembaga perbankan bukanhanya dapat mengatur perekonomian masyarakat, akan tetapi kehadirannya dapatjuga menghancurkan perekonomian sebuah Negara sebagaimana yang dialami bangsaIndonesia decade delapan puluhan dan sembilan puluhan.

5. Bank Syariah

            BankIslam ataupun Bank Syariah adalah bank dimana kebanyakan pendirinya adalahorang yang beragama Islam dan seluruhnya atau sebahagian besar sahamnya kepunyaanorang Islam sehingga dengan demikian maka kekuasaan dan wewenang baik mengenaiadministrasi maupun mengenai yang lainnya terletak di tangan orang Islam.

6. Bank Perkreditan Rakyat Syariah

            BankPerkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah ataupun disebut juga bank perkreditan rakyat yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam. BPRS ini dapat dibentuk dengan badan hukum berupa Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Daerah.

7. Asuransi Syariah
Asuransi dalam Islam lebih dikenal dengan istilahtakaful yang berarti saling memikul resiko di antara sesama orang Islam,sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yanglainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalamkebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarruk) yangditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebutsesuai dengan surat al-Maidah (5) : 2 Dan tolong menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosadan pelanggaran. Asuransi seperti ini disebut dengan Asuransi Syariah.

d. KendalaPenerapan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia.

Meskipun dengan perkembanganekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi danperbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dantantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknyaada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini:
  1. Keterbatasan Sumber Daya Insani,saat ini industri keuangan dan perbankan syariah kurang lebih 90 % masih diisioleh SDI yang berlatar belakang pendidikan ekonomi konvensional.
  • Kurangnya dukungan pemerintah.Sebagai gambaran, pemerintah Malaysia saat ini memiliki market share perbankansyariah sekitar 20%, dikarenakan adanya kebijakan pemerintah Malaysia kepadalembaga/institusi pemerintah untuk menempatkan 50% dana-danya di bank syariah.Bandingkan dengan market share perbankan syariah Indonesia yang saat ini belummencapai angka 5%.
  • Kurangnya infrastruktur, sarana danprasarana, baik menyangkut software, regulasi maupun fisik. Sebagai gambaran,adanya kekurangan instrumen-instrumen untuk pengelolaan likuiditas dan moneteryang sejalan dengan prinsip syariah. Dan berbagai software yang dibutuhkanuntuk operasional keuangan dan perbankan syariah masih mengikuti formatkonvensional, belum asli dibuat secara customize sesuai karakteristik keuangandan perbankan syariah, seperti standar akuntansi, pelaporan, audit, manajemenresiko dan lain-lain.
  • Kurangnya sosialisasi, promosi,informasi, edukasi dan koordinasi terhadap semua stake holder, baik masyarakat,pejabat pemerintah terkait, ulama/ustad, dan praktisi. Sebagai gambaran, adanyadualisme pendapat ulama/ustad tentang riba, Fatwa MUI sudah mengharamkan, namunrealita di masyarakat banyak ditemukan para pemuka agama yang masih berpendapatdibolehkannya bunga bank. Persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa banksyariah belum syariah atau sama saja dengan bank konvensional.
  • Kualitas pelayanan yang masih dibawah industri konvensional, seperti masih terbatasnya jaringan ATM, jumlahcabang yang terbatas, skill SDI yang masih lemah.
  • Kurangnya inovasi dan diversifikasiproduk yang sesuai kebutuhan konsumen.
  • Belum adanya indek syariah/sektorriil atau indek penentuan harga dan bagi hasil, sehingga masih mengacu padatingkat suku bunga.
  • Masih belum mampu mengelola pasarmengambang (pasar yang tidak terlalu fanatik terhadap jenis perbankan, pasartersebut menempati prosentase terbesar), disebabkan adanya hambatanfaktor-faktor di atas.
  1. Pada semua jenjang pendidikan tidak disediakanpelajaran ekonomi syariah, hanya ada pada SMK dan perguruan tinggi yangmenyediakan sebagai pelajaran/mata kuliah peminatan/kosentrasi ekonomi syariah,bukan dalam level jurusan/prodi. Itu saja jumlah institusi pendidikan yangmengajarkan ekonomi syariah masih sangat terbatas. Di samping itu, kurikulum pendidikanekonomi syariah masih belum ada keseragaman/standar dan adanya dualismepengelolaan, yakni ada yang dibina Dikti dan Depag.
e. Strategi Efektif PengembanganSistem Ekonomi Islam Di Indonesia.

Setelah sebelumnya telahdipaparkan kendala yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi syariah diIndonesia, maka ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategipengembangan untuk pengimplementasian sistem ekonomi syariah secaralebih optimal, diantaranya yaitu:
  1. Harus ada wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam,khususnya di bidang politik.
  2. Mengadakan seminar, diskusi, sarasehan, danforum-forum ilmiah baik secara regional, nasional maupun internasional denganintensif.
  3. Penyusunan ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam.
  4. Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah.
  5. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) denganfokus pada gerakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dantepat.
  6. Penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadaplembaga-lembaga syariah.
  7. Mempersiapkan teknologi informasi yang handal.
  8. Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah.
  9. Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center.
  10. Memberdayakanpengawasan aspek syariah.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yangmempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda darikapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadapburuh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalamkaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memilikidimensi ibadah.

            Perbedaan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomibiasa, yaitu sistem ekonomi syariah dalam memperoleh keuntungan, sistem inimenggunakan cara sistem bagi hasil berbeda dengan sistem ekonomi liberal maupunsosial yang cenderung memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat aspekdari konsumennya.

            Dengan melihat penduduk Indonesia yang mayoritas memelukagama islam seharusnya pemerintah mempertimbangkan untuk penerapan sistemekonomi syariah, untuk memperbaiki perekonomian yang dilanda berbagai masalahseperti sekarang ini. Dibutuhkan strategi yang baik untuk mengatasikendala-kendala dalam penerapan ekonomi syariah di Indonesia.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
  • Rahman, Abdul dkk, 2015, Pendidikan Agama Islam, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
  • http://lintangramadani.blogspot.co.id/2012/04/ekonomi-syariah.html
  • http://www.beastudiindonesia.net/id/pena-negarawa/525-mengembangkan-ekonomi-syariah-di-indonesia
  • http://www.ekonomisyariah.org/
  • http://vitamindirosat.blogspot.de/2013/11/penerapan-sistem-ekonomi-islam-di.html
  • http://any-setianingrum-pasca12.web.unair.ac.id/artikel_detail-112876-Tanya%20Jawab%20Ekonomi%20Syariah-Mengapa%20ekonomi%20syariah%20masih%20memiliki%20hambatan%20dalam%20penerapannya%20.html

Code file : [ har06mdr5 ]
Ekonomi Indonesia, Ekonomi Islam, Ekonomi Islam Ekonomi Syariah Ekonomi Indonesia Makalah Pendidikan Agama Islam, Ekonomi syariah, Makalah Ekonomi Islam, Pendidikan agama islam,

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama