Makalah Tentang Perilaku Pasar dalam Ekonomi Islam, Prinsip Pasar dan Akad yang Diharamkan Makalah Tentang Perilaku Pasar dalam Ekonomi Islam, Prinsip Pasar dan Akad yang Diharamkan - Oxtes Oxtes - Kumpulan Makalah premium

Makalah Tentang Perilaku Pasar dalam Ekonomi Islam, Prinsip Pasar dan Akad yang Diharamkan

Makalah Tentang Perilaku Pasar dalam Ekonomi Islam, Prinsip Pasar dan Akad yang Diharamkan


BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam bab sebelumnya kita telah menyelidiki tentang perilaku seorang muslim dalam konsumsi, produksi, kepemilikan, alokasi harta,transaksi dan distribusi. Dalam bab ini akan dibahas perilaku pasar atauseorang penjual muslim, harga pasar, dan monopoli perdagangan. Keputusanperilaku pasar atau produsen akan berpengaruh besar dalam pengambilan keputusan pembelian barang-barang dan jasa.

Ketika membicarakan tentang perilaku penjual maka akan terbentuk efisiensi pasar, artinya akan terjadi harmonisasi pasar. Merekasecara bersama akan bertindak secara etika (akhlak) yang baik dalam menyusunpenawaran produk, dan ikut bertanggung jawab di dalam persekutuan denganpenawaran dari sisi tiap-tiap pasar untuk menentukan tingkat harga dan hasildari masing-masing pasar produk.

BAB II
PEMBAHASAN

PERILAKU PASAR

Menurut Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab “Majmu fatawa”,perilaku atau etika yang harus diperhatikan bagi seorang penjual atau merupakan prinsip-prinsip pasar yang efisien, antara lain:
  1. Dilarang Menipu
Segala praktek kecurangan, termasuk penipuan dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim di mana Rasulullah SAW pernah melewati sebuah wadah berisimakanan, lantas beliau memasukkan tangan beliau ke dalamnya, ternyata jari-jaribeliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian beliau bertanya, 

“Apakah ini, wahai pemilik makanan? Pemilikmakanan menjawab, “Terkena air hujan, wahai Rasulullah”. Beliau mengatakan,”Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar dapat dilihat orang lain.Barang siapa yang mencurangi kami, maka ia bukan golongan kami”. (H.R.Muslim).

Praktek kecurangan tersebut antara lainmenyembunyikan barang cacat, mengurangi timbangan, ukuran dan sebagainya. Jikapenjual bertindak curang terhadap timbangannya, ukuran, jenis, dan nilai makapengaruhnya terhadap pembeli adalah: daya beli pembeli berkurang danmeningkatkan nilai jual barang yang dibeli bila ia jual kembali.
  • Akad-Akad Illegal
Termasuk pula kemungkaran yang dilarangAllah dan RasulNya dalam perilaku pasar ialah akad-akad yang diharamkan.Akad-akad tersebut antara lain:
  1. Akad yang mengandung riba, riba dapat berupa riba nasi’ah, riba fadhl
  • Akad yang mengandung perjudian,
  • Jual-beli yang mengandung gharar (dengan tipu daya), misalnya menjual anak hewan yang masih berada dalam kandungan,
  • Mulamasah, yaitu jual beli zamanjahiliyah yaitu dengan cara meraba-raba barang dagangan.
  • Munabazah, yaitu jual beli dengancara melempar barang dagangan dengan kerikil, di mana kerikil jatuh makadagangan yang kejatuhan kerikil harus dibeli.
  • Jual beli najsy, yaitu meninggikan barangdagangan yang dilakukan orang yang tidak ingin membelinya, menjual air susuyang sengaja belum diperah (hingga tampak banyak) dan segala macam pemalsuan.
  • Tsuna’niyah atau tsulatsiyyah, jika tujuan semuanya adalah mengambil dirham dengan dirham yang lebih banyak darinya sampai masatertentu. Sedangkan tsuna’niyah ialah apa yang terjadi antara dua hal. Misalnyamenggabung antara utang dan jual beli, sewa menyewa, sebagaimana sabda NabiSAW: “tidak halal utang sekaligus jual-beli, tidak boleh ada dua syarat dalamjual beli, tidak boleh mengambil keuntungan sesuatu yang tidak dijamin, dantidak boleh menjual apa yang bukan milikmu” (H.R. Tirmizi). Tsulatsiyyah, misalnya: dua orangyang mengangkat di antara keduanya “muhalil” (seorang penghalal) riba, darinya“pemakan riba” membeli barang, kemudian ia mengembalikannya kepada pemiliknyadengan mengurangi beberapa rupiah sebagai imbalan bagi muhalil.
  • Mencegat Barang Sebelum Sampai di Pasar
Produsen dilarang mencegat pedagang dipinggir kota, demi mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satukota terhadap harga yang berlaku di kota lain. Sebagaimana hadits RasulullahSAW: “Janganlah kamu cegat (jemputkafilah sebelum sampai di kota). Barang siapa dicegat lalu dibeli daripadanyasesuatu, maka apabila yang empunya barang itu datang ke pasar, ia berhak khiyar(hak menentukan jadi atau batalnya penjualan)” (H.R. Muslim dari AbuHurairah).
Bila pencegatan dilakukan masyarakatkota terhadap masyarakat desa akan menimbulkan kesenjangan pendapatan antarapenduduk desa dan kota.
Daya beli masyarakat desa akanberkurang terhadap produksi masyarakat kota. Akhirnya masyarakat desa akanmengalami perlambatan peningkatan kesejahteraan ekonomi dibandingkan pendudukkota.
  • Dilarang Menimbun Barang
Penimbun adalah orang yang sengaja membeli bahan makanan yang dibutuhkan manusia, lalu ia menahannya dan bermaksuduntuk mendongkrak harga jualnya terhadap mereka. Hal semacam ini merupakanbentuk kezhaliman. Segala bentuk penimbunan dilarang dalam Islam, karenamenyebabkan terjadinya kelangkaan barang di pasar, sehingga harga-hargamengalami kenaikan. Rasulullah SAW bersabda, “Ia yang menimbun adalah orang yang berdosa” (H.R Muslim dalamsahihnya). Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturanpersaingan dalam pasar Islam. Hal tersebut dikarenakan pengaruhnya terhadapjumlah barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, di mana beberapapedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karenamenunggu naiknya harga. Perilaku ini mempunyai pengaruh negatif dalam fluktuasi kemampuan persediaan dan permintaan barang (Al Haritsi, 2008).

Demikian juga kenaikan harga barangyang tak berkaitan secara langsung dengan barang-barang yang ditimbun,mengakibatkan harga barang lain juga akan naik. Sehingga tingkat konsumsimasyarakat akan menurun, dan pada gilirannya akan mengurangi tingkat produksi(Ibnu Oudamah, 1997). Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya dari Umar r.abahwa beliau pernah keluar ke masjid, kemudian di tengah jalan beliau melihatbahan makanan yang berserakan untuk dijemur. “Makanan apa ini?” tanya Umar.“Makanan yang sudah kami kumpulkan”, jawab mereka. “Semoga Allah memberkahi makananini dan juga pengepulnya”, kata Umar mendoakannya. Kemudian Amirul Mukminindiberitahu bahwa makanan itu hendak ditimbun. ’’Wahai Amirul Mukminin, iahendaknya menimbun bahan makanan tersebut”, tutur salah seorang dari merekakepada Umar. ’’Siapa penimbunnya?” tanya Umar kepada mereka. ’’Farukh, seorangbekas budak Utsman dan si Fulan bekas budak Umar,” jawab mereka. Akhirnya Umarmengirim utusan untuk menemui dan memangil mereka, untuk menghadap Umar. ”Apayang mendorong kalian menimbun bahan makanan umat Islam?” tanya Umar kepadamereka. Jawab mereka, ’’Wahai Amirul Mukminin, kami membeli dengan modal kamisendiri kemudian kami jual . Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,’’Barang siapa menimbun bahan makanan umat Islam yang akan menjadikan umatIslam sengsara, maka Allah akan membuatnya bangkrut atau terserang penyakitkusta”, tutur Umar kepada mereka. ’’Wahai Amirul Mukminin, saya berjanji kepadaAllah dan juga kepada tuan, bahwa kami tidak akan mengulanginya lagi untukselamanya”, kata Farukh menyesali perbuatannya. Sementara bekas budak Umartidak mau bertobat dari perbuatannya. ’’Sesungguhnya kami membeli dengan modalkami sendiri, dan kami akan menjualnya,” tutur bekas budak Umar itu tanpamenyesal. Abu Yahya (perawi hadits ini) berkata,” Aku melihat bekas budak Umarakhirnya terserang penyakit kusta.”
  • Monopoli Perdagangan
Monopoli perdagangan adalah penjualmembuat komitmen agar yang menjual bahan makanan atau lainnya hanya kepadaorang-orang tertentu yang sudah dikenal. Barang-barang itu tidak dijual selainkepada mereka, kemudian mereka menjualnya, seandainya ada orang lainmenjualnya, maka dilarang. Ini bisa merupakan kezhaliman terhadap tugas danwewenang penjual yang dilarang dalam Islam.

HARGA KESEIMBANGAN DALAM ISLAM

Masalah harga atau lebih tepatnya harga keseimbangan sangatmenentukan keseimbangan perekonomian, sehingga hal ini pun telah dibahas dalamekonomika Islam. Dalam konsep ekonomi Islam, yang paling prinsip adalah hargaditentukan oleh keseimbangan permintaandan penawaran. Keseimbangan initerjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan(ba’enaan-tarodimminkum). Kerelaan iniditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atasbarang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untukmenyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untukmendapatkan harga tersebut dari penjual.

Dalam sejarah Islam masalah penentuan harga dibebaskanberdasarkan persetujuan khalayak masyarakat. Rasulullah SAW sangat menghargaiharga yang terjadi, karena mekanisme pasar yang bebas dan menyuruh masyarakatmuslim untuk mematuhi peraturan ini. Beliau menolak untuk membuat kebijakanpenetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik.Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murnidan wajar, yang tidak dipaksa atau tekanan pihak tertentu (tekanan monopolistikdan monopsonistik), maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar.Khalifah Umar bin Khattab juga melarang mematok harga karena Rasulullah SAW melarang mematok harga. Diriwayatkan olehAshhaabus Sunan, dari Anasr.a„ ia berkata, “Orang-orang bertanya kepadaRasulullah SAW, wahai Rasulullah SAW, Wahai Rasulullah, harga semakin melambungtinggi, maka hendaknya Tuan mematok harga untuk kami.” Maka Rasulullahmenjawabnya, “Sesungguhnya Allah-lahYang Maha Menentukan harga, Yang Menggenggam dengan tidak memberi, YangMemberi, Yang mengaruniai rezeki. Sesungguhnya aku berharap agar Allah yangmemberi (patokan), dan bukan salah seorang di antara kalian yang memintaku agaraku berbuat zalim baik terhadap darah (nyawa) maupun harta benda”.

Demikian juga penentuan tarif oleh negara juga tidakdibenarkan menurut pandangan Islam, namun pasar harus dihilangkan dari berbagaidistorsi (penyimpangan pasar) seperti monopoli, oligopoli, kartel, konglomerasidan sebagainya. Untuk semua kebutuhan, tidak boleh ada penentuan tarif, dantidak boleh ada distorsi pasar. Angkutan umum, baik darat, laut dan udara tidakboleh ditetapkan tarifnya namun tidak boleh ada distorsi pasar. Demikian jugasemua barang dan jasa baik bersifat pokok, maupun sekunder tidak bolehditentukan tarif dan tidak boleh ada distorsi pasar. Harga harus tetapmerupakan kerelaan kedua belah pihak baik dia bernilai sama dengan barangnyaataupun kesepakatan itu di bawah nilainya ataupun berada di atas nilaisebenarnya.

Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga diatas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakanumat manusia, maka seorang penguasa (pemerintah) harus campur tangan dalammenangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. Denganmaksud untuk melindungi hak-hak orang lain, mencegah terjadinya penimbunanbarang dan menghindari dari kecurangan para pedagang. Inilah yang pernahdilakukan Umar bin Khattab.

Abdurrazaq meriwayatkan dalam al-Mushnaf, Ib.nuHazm dalamal-Muhalla dan Malik dalam alMuwatha ’bahwa Umar pernah lewat di depan Hathibbin AbiBaltha’ah yang sedang berada di pasar alMushalla. Di depan pedagang initerdapat dua karung anggur kering. “Bagaimana engkau menjualnya wahai Hathib?tanya Umar kepada Hathib.” Dua nya seharga satu dirham, jawab Hathib. Maka Umarberkata, ’’Sungguh telah tiba serombongan unta yang datang dari Thaif denganmembawa anggur kering. Anda telah mematok harga standar dan merekamengikutinya. Kalian (para pedagang) telah membeli dari rumah-rumah pendudukkami, kalian menghancurkan kami, sementara pasar ini pasar kami, tapi kaliantelah memenggal leher kami, kalian menjualnya semau kalian? Juallah satusha-nya (empat mud) dengan harga satudirham, kalau tidak janganlah berdagang di pasar kami. Berjalanlah di muka bumiini dengan mengais barang dagangan sebagaimana tengkulak (aljaalib) yang tidak punya kios di pasar, kemudian juallah sesuaicara kalian sendiri”, tutur Umar (Al Haritsi, 2008).

Dalam hal ini Umar bin Khattab selaku pemegang kekuasaantertinggi ikut campur tangan dalam menangani masalah harga pasar, denganmenentukan harga wajar yang tidak merugikan para pedagang dan tidak pulamemberatkan para konsumen. Sedangkan membubungnya harga pada masa peperanganatau pada saat terjadinya krisis politik disebabkan oleh pasokan barangtersebut di pasaran yang tidak mencukupi, atau adanya penimbunan barang dankelangkaan barang tersebut. Apabila tidak adanya barang tersebut karenapenimbunan, maka pemerintah berhak menahan pelaku penimbunan tersebut.Sedangkan kalau akibat kelangkaan barang, maka pemerintah diharuskan mengadakanpengadaan barang yang langka tersebut. Pada masa Umar bin Khattab pernahterjadi masa paceklik yang terjadi hanya di Hijaz. sebagai akibatnya, bahanmakanan sangat langka. Karena itu pula, harga makanan membumbung tinggi. Untukmengatasinya, khalifah Umar bin Khatab tidak mematok harga tertentu untukmakanan, serta mengirim dan mensuplai makanan dari Mesir dan dari Syam keHijaz, sehingga berakhirlah kondisi krisis tersebut.

Para ulama dari mazhab terkenal, yaitu Hambali dan Syafi’i,menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. IbnuOudamahAl-Maqdisi adalah salah seorang ulama bermazhab Hambali menulis bahwaImam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagipenduduk (Abdullah Mustofa alMaraghi, 2001 dalam Sudarsono, 2004). Pendudukboleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapa pun yang mereka sukai.Ibnu Oudamah beralasan dari hadits yang diriwayatkan Abu Hurairahr.a. yangmengatakan: bahwa ada seorang laki-lakidatang lalu berkata, “Wahai Rasulullah SAW tetapkanlah harga ini, makabeliau menjawab: tidak justru biarkanlah saja’’ kemudian beliau didatangi olehlaki-laki yang lain mengatakan, wahai Rasululah SAW, tetapkanlah harga ini,maka beliau menjawab, “tidak tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan danmenaikkan”.

Ibnu Oudamah mengutip hadits di atas dan memberikan duaalasan tidak diperkenankannya mengatur harga (A.AIslahi, 1997):
  1. Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu diperbolehkan pasti Rasulullah akan melaksanakannya.
  2. Menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (dhalim) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya. Setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapa pun: asal ia sepakat dengan pembeliannya.
Ibnu Qudamah menganalisis penetapan harga dari pandangan ekonomis,yang juga mengindikasikan tidak menguntungkan bentuk pengawasan atas barang.Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnyapermintaan/menurunnya pengawasan. Pengawasan harga hanya akan memperburuksituasi tersebut. Harga yang rendah akan mendorong permintaan baru ataumeningkatkan permintaan, juga akan mengecilkan hati para importir untukmengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama akan mendorong produksi dalamnegeri mencari pasar luar negeri/menahan produksinya, sampai pengawasan hargasecara lokal itu dilarang. Akibatnya, akan terjadi kurangnya pengawasan. Tuanrumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usahauntuk membuat regulasi harga.
Namun demikian, dalam ekonomi Islam terbentuknya hargakeseimbangan pasar (equilibriumprice)mempertimbangkan beberapa hal:
  1. Bentuk pasar di dalam ekonomi Islam yang ideal adalah pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah pasardi mana kondisi pasar yang kompetitif dan terbuka mendorong segala sesuatunyamenjadi persaingan sehat dan adil, suka sama suka (ba’enaan-tarodimminkum), hal ini sesuai dengan firman Allah SWTdalam surat AnNisaa ayat 29: “Haiorang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu denganjalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu”.
Semakna dengan suka sama suka adalahsama-sama merelakan keadaan masing-masing diketahui oleh orang lain, berartiprodusen dan konsumen mengetahui secara langsung kelebihan dan kelemahan daribarang yang ada di pasar, maka menjadikan semua pihak mendapatkan kepuasan.Bila produsen menjual produknya secara tidak terbuka maka masyarakat akanmerasa kurang puas, sehingga konsumen akan memilih produsen yang lain.
  • Dilarang Melakukan Ikhtar
Dalam ekonomi Islam, siapa pun bolehberbisnis. Namun demikian, dia tidak boleh melakukan ikhtar, yaitu mengambilkeuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untukharga yang lebih tinggi. Dalam membahas harga pasar, seorang ulama salaf yaituIbnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan danpenawaran terhadap harga (dalam Islahi, 1997).
  1. Keinginanmasyarakat (Ar-roghbah)atas suatujenis barang mempunyai sifat berbeda-beda.
  2. Perubahanjumlah barang tergantung pada jumlah para peminta. Jika jumlah suatu jenisbarang yang diminta masyarakat meningkat, harga akan naik dan sebaliknya jikajumlah permintaannya menurun.
  3. Hal itujuga akan berpengaruh atas menguatnya/melemahnya tingkat kebutuhan atas barangkarena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan.
  4. Hargayang berubah-ubah sesuai dengan (kuantitas pelanggan) siapa saja pertukaranbarang itu dilakukan (la-mu’awid).
  5. Hargaitu dipengaruhi juga oleh bentuk pembayaran (uang) yang digunakan dalam jualbeli, jika yang digunakan umum dipakai (naqdra’ji),harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada diperedaran.
  6. Disebabkanoleh tujuan dari kontrak adanya (timbal balik) pemilikan oleh kedua pihak yangmelakukan transaksi, jika si pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkanmampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu bisa diwujudkan dengannya.
PENGAWASAN HARGA KESEIMBANGAN

Sebagaimana pembahasan awal, pada dasarnya harga diserahkankedua belah pihak antara penjual dan pembeli sebagaimana keterangan di awal. Namundalam keadaan tertentu, penentuan harga oleh yang berwenang bisa dijalankan.Penentuan di sini bermaknapengaturan atau pengawasan (kontrol) harga supayaterjadi keseimbangan. Sebagaimana yang terjadi pada khalifah Umar yang memilikiperhatian besar dalam mengikuti perkembangan harga dan mengawasinya. Ketikadatang utusan kepadanya, maka dia bertanya tentang keadaan mereka danharga-harga pada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa tingkat harga dianggapsebagai indikasi terbesar tingkat mata pencaharian, karena dia mempunyaipengaruh terhadap nilai mata uang. Bahkan naiknya harga merupakan indikasiterbesar Inflasi, di mana ketika terjadi inflasi, harga-harga meningkat secaratajam. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya nilai mata uang. Inflasi merupakanpenyakit ekonomi yang berbahaya yang bisa menghalangi langkah pertumbuhanekonomi atau memberhentikan sama sekali langkah tersebut (Al Haritsi, 2008).

Pengaturan harga diperlukan bila kondisi pasar tidakmenjamin adanya keuntungan di salah satu pihak, jadi sebatas intervensi olehpemerintah so!ampat. Pemerintah harus mengatur harga, misalnya bila adakenaikan harga baung di atas batas kemampuan masyarakat, maka pemerintahmelakukan pengaturan dengan operasi pasar. Sedangkan, bila harga terlalu turunsehingga merugikan produsen, pemerintah meningkatkan pembelian atas produkprodusen tersebut dari pasar. Peran pemerintah tersebut berlaku di saat ada masalahmasalah yang ekstrem sehingga pemerintah perlu memantau kondisi pasar setiapsaat guna melihat kemungkinan diperlukannya pengaturan harga.

Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian hargaditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaandan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar,sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran,maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasukpenentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barangkebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintahdapat membuat aturan supaya pedagang yang menahan barangnya untuk dijual kepasar.

Bila daya beli masyarakat lemah pemerintah dapat membuatkebijakan supaya produsen meningkatkan output produksi guna meningkatkan jumlahbarang kebutuhan pokok di pasar. Dalam hal ini pemerintah juga dapat membentuklembaga logistik guna menjaga supaya produsen dan konsumen tidak dirugikan olehnaik turunnya harga. Dalam keadaan nilai uang yang tak berubah, kenaikanharga/penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran danpermintaan. Harga suatu barang dapat saja dinaikkan, namun bila tidakterjangkau harganya oleh masyarakat, harga barang tersebut akan turun kembali.Intervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaanbarang.
Sedangkan menurut Karim (2001) kebolehan intervensi hargaantara lain karena:
  1. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat,
  2. Apabila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikkan harga dengan cara ikhtikar/ghabanfaahisy,
  3. Pembeli biasanya mewakili masyarakat kelompok masyarakat yang lebih kecil. Artinya investigasi harga harus dilakukan secara proporsional dengan melihat kenyataan tersebut.
BAB III
PENUTUP / KESIMPULAN

Prinsip-prinsip pasar efisien antara lain: 1) tidak menipu,2) tidak ada akad-akad ilegal, 3) mencegat barang sebelum sampai di pasar, 4)dilarang menimbun barang, 5) tidak ada monopoli perdagangan.
Akad-akad yang diharamkan tersebut antara lain: 1) akad yangmengandung riba, 2) akad yang mengandung perjudian, 3) jual-beli yangmengandung gharar (dengan tipu daya),4) mulamasah, 5) munabazah, 6) najsyserta tsuna’niyahatau tsulatsiyyah.

Dalam konsep ekonomi Islam, yang Peking prinsip adalah hargaditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran.keseimbangan ini terjadiapabila penjualdan pembeli bersikap saling merelakan (ba’enaan-ttarodim minum). Kerelaan ini ditentukan oleh penjual danpembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, hargaditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkankepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga tersebut daripenjual.

Pada dasarnya harga diserahkan kedua belah pihak antarapenjual dan pembeli sebagaimana keterangan diawal Namun,dalam keadaan tertentupenentuan harga oleh yang berwenang bisa dijalankan dalam arti sebatas“pengawasan harga”. Pengaturan harga diperlukan bila kondisi pasar tidakmenjamin adanya keuntungan di salah satu pihak, jadi sebatas intervensi olehpemerintah setempat.

Post a Comment

أحدث أقدم