Makalah Akuntansi Transaksi Salam dan Salam Paralel Lengkap Makalah Akuntansi Transaksi Salam dan Salam Paralel Lengkap - Oxtes Oxtes - Kumpulan Makalah premium

Makalah Akuntansi Transaksi Salam dan Salam Paralel Lengkap

Makalah Akuntansi Transaksi Salam dan Salam Paralel Lengkap


AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL

A. Definisi dan Penggunaan Transaksi Salam dan Salam paralel
  1. Bai’ as salam atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
  2. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.
  3. Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
B. Ketentuan Syar’i, Rukun Transaksi dan Pengawasan Syariah Transaksi Salam dan Salam parallel
  1. Ketentuan Syar’i Transaksi Salam dan Salam Paralel
Landasan syar’i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimana disebutkan dalam hadisNabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut:

“Barang siapa yangmelakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengantakaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yangdiketahui.”

Ketentuan syar’i transaksi salam diatur dalam fatwa DSN no 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang, salam paralel, waktu penyerahan dan syarat pembatalan kontrak.

2. Rukun Transaksi Salam
Rukun-rukun salam meliputi:
  1. transaktor yakni pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih);
  2. Transaktor terdiri atas pembeli (muslam) dalam hal ini nasabah dan penjual (muslam ilaih) dalam hal ini bank syariah.
  3. Kedua transaksi disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan lain yang sejenis. Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya.
  4. Terkait dengan penjual, fatwa DSN no 05/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  5. Penjual diperbolehkan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  6. objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjualbelikan dalam transaksi salam.
DSN dalam fatwanya menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh barang yang diperjualbelikan dalam transaksi salam. Ketentuan tersebut antara lain:
  • harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang
  • harus dapat dijelaskan spesifikasinya
  • penyerahannya dilakukan kemudian
  • waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  • pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
  • ijab dan kabulyang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapanatau perbuatan.
3. Rukun Transaksi Salam Paralel

            Berdasarkan fatwa DSN no 5 tahun 2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dariakad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah.  Rukun-rukun yang terdapat pada akad salam pertama juga berlaku pada akad salam kedua.

Pengawasan SyariahTransaksi Salam dan Salam paralel
  1. memastikan barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam;
  2. memastikan bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan diawal kontrak secara tunai sebesar akad salam;
  3. meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang salam dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku;
  4. meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa;
  5. meneliti bahwa keuntungan bank syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.
STANDARAKUNTANSI SALAM

Pengukuran, pengakuan ,penyajian pengungkapan transaksi salam yang sebelumnya diatur dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan syariah diganti dengan PSAK 103 tentang akuntansi salam.
Dalam transaksi salam bank syariahdapat bertindak sebagai pemesan dan juga bertindak sebagai produsen tetapiumumnya yang dilaksanakan bank syariah adalah salam pararel yaitu transaksisalam yang diterima oleh bank syariah ( bank syariah sebagai produsen) secarasimultan diserahkan kepada pihak lain untuk memproduksinya (bank syariahsebagai pemesan)
Dalam Transaksi salam bank syariahdapat bertindak sebagai pemesan dan juga sebagai produsen
  1. bank Sebagai Pembeli (akuntansi untuk pembeli)
  2. piutang salam diakui pada saat modalusaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual
  3. modal usaha salam dapat berupa kasdan asset non kas
  4. penerimaan barang pesanan diakui dandiukur sebagai berikut :
  5. JIkabarang pesanan sesuai dengan akad dinilai seseuai nilai yang disepakati
  6. Jikabarang pesanan berbeda kualitasnya, maka :
  7. Barangpesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akadm jika nilai wajar daribarang pesanan  yang diterima nilainyasama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
  8. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yangditerima lebih rendah dari nilai barang yang tercantum dalam akad
  9. Jikap embeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuhtempo pengiriman maka :
  10. Jikatanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagianyang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
  11. Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubahmenjadi oiutang yang harus dilunasi oleh nasabah sebesar bagian yang tidakdapat dipenuhi dan
  12. Jikaakad salam  dibatalkan sebagian atauseluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasilpenjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam maka selisihantara  nilai tercatat piutang salam danhasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada nasabah yangtelah jatuh tempo
  13. Banksebagai Penjual (Akuntansi untuk penjual)
  14. Kewajiban salam diakui pada saatpenjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima
  15. Modal usaha salam yang diterimadapat  berupa kas dan asste non kas
  16. Kewajiban salam dihentikanpengakuannya pada saar penyerahan barang kepada pembeli
  17. Penyajian
  18. Pembeli menyajikan modal usaha salamyang diberikan sebagai piutang salam
  19. ‘piutang yang harus dilunai olehpenjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transkaksi salamdisajikan secara terpisah dari piutang salam
  20. Penjual menyajikan modal usaha salamyang diterima sebagai kewajiban salam
  21. Pengungkapan
  22. Penjual dalam transaksi salammengungkapkan :
  23. Piutangsalam kepada supplier yang memiliki hubungan istimewa
  24. Jenisdan kuantitas barang pesanan dan
  25. Pengungkapanlain sesuai dengan PSAK 101 : penyajian laporan keuangan syariah
  26. Pembeli dalam transaksi salammengungkapkan:
  27. Besarnyamodal usaha salam, bak yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secarabersama-sama dengan pihak lain
  28. Jenisdan kuantitas barang pesanan dan
  29. Pengungkapanlain sesuai dengan PSAK 1010 : Penyajian lapora keuangan syariah.
PERLAKUANAKUNTANSI – BANK SYARIAH SEBAGAI PENJUAL

Dalam transaksi salam bank syariah dapat bertindaksebagai penjual dan dapat bertindak sebagai pembeli. Untuk mengetahui banksyariah sebagai penjual atau pembeli dapat dilihat dalam gambar berikut :
Penerimaan Modal salam (bank sebagaipenjual)
Atas penerimaan modal salam dalamPSAK 103 tantang akuntansi salam mengatur sebagai berikut:
  • Kewajiban salam diakui pada saatpenjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
  • Modal salam yang diterima dapat berupakas dan asset non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlahyang diterima, sedangkan modal salam bentuk non kas diukur sebagai nilai wajar(nilai yang disepakati antara bank dan nasabah.
Perlakuan Akuntansi –  bank syariah sebagai pembeli
Dalam gambar skema salam dapatdilihat bahwa bank bertindak sebagai pembeli [ada saat bertindak sebagaipemesan, sebagai pihak yang memiliki modal salam.

Perlakuan Akuntansi Penyerahan Modal Salam
Dalam PSAK 103 tentang akuntansisalam dijelaksan perlakuan akuntansi tentang modal salam sbb :
  • Piutang salam diakui pada saat modalusaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual
  • Modal usaha salam dapat berupa kasdan asset non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlahyang dibayarkan sedangkan modal usaha salam dalam bentuk asset non kas diukursebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usahanon kas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saatpenyerahan modal usaha tersebut.
Perlakuan Akuntansi Penerimaanbarang pesanan (menyusul besok pagi)

Kasus 1
Transaksi SalamPertama

PT. Thariq AgroMandiri , membutuhkan 100 ton biji jagung hibryda untuk keperluan ekspor 6bulan yang akan datang. Pada tanggal 1 Juni 20XA, PT. Thariq Agro Mandirimelakukan pembelian jagung dengan skema salam kepada Bank Syariah Sejahtera.Adapun informasi tentang pembelian tersebut adalah sebagai berikut:

Spesifikasi barang      : Biji jagung manis hybrida kualitas no 2
Kuantitas                    : 100 ton
Harga                          : Rp 700.000.000 ( Rp 7.000.000 per ton)
Waktu penyerahan      : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50ton (2 September dan 2 Desember 20XA)
Syarat pembayaran   : dilunasi pada saat akad ditandatangani

 TransaksiSalam Kedua
Untuk pengadaanproduk salam sebagaimana diinginkan oleh PT. Thariq Agro Mandiri, bank syariahselanjutnya pada tanggal 2 Juni 20XA mengadakan transaksi salam dengan petaniyang bergabung dalam KUD. Tunas Mulia dengan kesepakatan sebagai berikut:

Spesifikasi barang               : Biji jagung manis hybrida kualitas kualitas no 2
Kuantitas                             : 100 ton
Harga                                   : Rp 650.000.000 (Rp6.500.000 per ton)
Penyerahan modal               : uang tunai sejumlah Rp 650.000.000
Waktu penyerahan barang    :dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 50 ton (1 September dan 1 Desember 20XA)
Agunan                                 : Tanah dan kendaraansenilai Rp 700.000.000
Syarat pembayaran               : dilunasi pada saat akad ditandatangani
Denda kegagalanpenyerahan karena kelalaian atau kesengajaan: 2% dari nilai produk yang belumdiserahkan.

PenjurnalanTransaksi Salam
a. Penerimaan danadari nasabah pembeli

            Pada saat akad disepakati, pembelidisyaratkan untuk sudah membayar produk salam secara lunas. Berdasarkan PSAK no103 paragraf 17 disebutkan bahwa kewajiban salam diakui pada saat penjualmenerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterima.
            Berdasarkan kasus 10.1, pada saatbank syariah melakukan akad salam dengan PT. Thariq AgroMandiri (PT. TAM) dan menerima dana salam, maka jurnal transaksi tersebut adalahsebagai berikut:

Tanggal Rekening Debit
(Rp)
Kredit (Rp)
5/6/XA Db. Kas/rekening nasabah pembeli – PT. TAM 700.000.000
Kr. Hutang salam 700.000.000


b. Penyerahanmodal salam dari bank syariah kepada pemasok atau petani
            BerdasarkanPSAK no 103 paragraf 11 disebutkan bahwa piutang salam diakui pada saat modalusaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dalambentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan (PSAK no 103 paragraf 12).
            Misalkan pada tanggal 1 Juni, bank syariahmenyerahkan modal berupa uang tunai sebesar Rp 650.000.000,- ke rekening KUD dibank maka jurnal saat penyerahan modal salam oleh bank syariah kepada KUDadalah sebagai berikut:


Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
6/6/XA Db. Piutang salam 650.000.000
Kr. Kas/rekening nasabah penjual – KUD TM 650.000.000


c. Penerimaanbarang pesanan dari pemasok atau petani
BerdasarkanPSAK no 103 paragraf 16 disebutkan bahwa barang pesanan yang diterima diakuisebagai persediaan. Adapun waktu penerimaan produk salam dari pemasok ataupetani, dilakukan sesuai dengan tanggal kesepakatan.

            Pada saat penerimaan produk salam, sangat mungkin terjadi perbedaan antara kualitas dan nilai wajar barang dengan kualitas dan nilai kontrak. Perbedaan tersebut antara lain berupa;
  • Kualitas barang dan nilai wajar barang, sama dengan nilai kontrak;
  • Kualitas barang lebih rendah dan nilai wajar barang lebih rendah dari nilai kontrak;
  • Kualitas barang dan nilai wajar barang, lebih tinggi dari nilai kontrak;
BerdasarkanPSAK no 103 paragraf 13a, disebutkan bahwa jika barang pesanan sesuai denganakad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati.

            Misalkanpada tanggal 1 September 20XA dan 1 Desember 20XA, KUD TM menyerahkanmasing-masing 50 ton biji jagung manis hybrida kualitas no 2 sebagaimana yangdisepakati dalam perjanjian salam. Adapun nilai wajar produk tersebut pada saatpenyerahan sama dengan nilai kontrak yaitu Rp 325.000.000 (50 ton x Rp6.500.000 per ton). Jurnal untuk saat penyerahan produk salam dari KUD ke banksyariah adalah sebagai berikut:
Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
1/9/XA Db. Persediaan produk salam 325.000.000
       Kr. Piutang salam 325.000.000
Ket: Penyerahan tahap pertama sebanyak 50 ton biji jagung kualitas 2 dengan kualitas barang dan nilai wajar barang sama dengan nilai kontrak.
1/12/XA Db. Persediaan produk salam 325.000.000
       Kr. Piutang salam 325.000.000
Ket: Penyerahan tahap kedua sebanyak 50 ton biji jagung kualitas 2 dengan kualitas barang dan nilai wajar barang sama dengan nilai kontrak.

PERLAKUANAKUNTANSI SALAM PARAREL
Bank dapat bertindak sebagai pembeliatau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjualkemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan carasalam maka hal ini disebut salam pararel. Salam pararel dapat dilakukan dengansyarat :
  • Akad kedua antara bank dan pembuatterpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir
  • Akad kedua dilakukan setelah akadpertama sah.
Untuk memberikan yang lengkapterhadap transaksi salam pararel dapat dilihat dalam gabar sebagai berikut untuk contoh akuntansi salam pararel menyusul besok pagi

10.6. Penyajian
            BerdasarkanPSAK no 103 paragraf 20 s/d 22, penyajian rekening yang terkait transaksi salamdan salam paralel antara lain:
  1. Piutang salam, yang timbul karenapemberian modal usaha salam oleh bank syariah.
  2. Piutang, yang timbul karena penjualtidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam. Rekeningini disajikan terpisah dari piutang salam.
  3. Hutang salam,timbul karena bank menjadi penjual produk salam yang dipesan oleh nasabahpembeli.
10.7 Pengungkapan
            Hal-hal yang harus diungkap dalamcatatan atas laporan keuangan tentang transaksi salam dan salam paralel antaralain:
  1. Rincian piutang salam (kepada pemasok) dan hutang salam (kepada pembeli) berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam.
  2. Piutang salam dan hutang salam yang memiliki hubungan istimewa
  3. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain
  4. Jenis dan kuantitas barang pesanan.

Code file : [ har17mdr16 ]
Hukum transaksi salam, Ketentuan syar'i transaksi salam, Makalah Agama, Rukun salam, transaksi rukun salam,

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama